Loading...
LPPM

Selamat Datang

Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Universitas Muhammadiyah Klaten (UMKLA)

Komite Etik


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pemberitahuan bagi Dosen dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Klaten.
Alhamdulillah Komite Etik UMKLA sudah terbentuk dan insyaAllah siap memfasilitasi proses pengajuan Ethical Clearance (EC) untuk penelitian dosen, mahasiswa maupun umum.
Berikut adalah alur proses pengajuan EC yang digunakan untuk penelitian kesehatan:

  1. Pengajuan dilakukan secara online melalui Google Form, link sebagai berikut: s.id/pengajuanEC
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • Surat permohonan EC
    • Proposal yang sudah disahkan
    • Protokol penelitian
    • Informed consent
    • Dokumen pendukung lainnya (format PDF)
  3. Biaya pengajuan: 
    • Internal UMKLA: Rp. 75.000 
    • Eksternal (Umum): Rp. 150.000
  4. Proses telaah: Penelaah akan mengkaji protokol. Jika ada revisi, protokol akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  5. Waktu penerbitan surat: 7-14 hari kerja setelah hasil telaah final diterima.

Dokumen persyaratan dan panduan lengkap, silakan unduh melalui tautan berikut: s.id/formpengajuanEC

Catatan: Pastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar. Jika ada pertanyaan, hubungi Sekretariat KEPK UMKLA.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Ketua KEPK UMKLA
Dr. Anita Agustina Styawan, S.Far., M.Sc., Apt.